Showing posts with label ZAKAT. Show all posts
Showing posts with label ZAKAT. Show all posts

Thursday, June 13, 2013

ZAKAT ? YA TETAP ZAKAT !

Di penghujung Ramadhan, kita sibuk mengeioia zakat, terutama zakat fitrah. Tidak sekadar teknis pengelolaan saja yang jadi perhatian, bahkan ide-ide segar tentang perzakatan pun selalu muncul, baik bersifat normatif; inovatif bahkan sampai pada taraf menggugat kemapanan konsep zakat.

Benarkah bahwa zakat sama dengan pajak, membayar pajak diniatkan zakat. Dengan niat itu, dana paiak yang dibayarkan secara ukhrowi tidak sia-sia lagi, ia adalah sodakoh jariah, Dengan konsep pajak sebagai zakat, maka pemerintah menempati posisl administrator (amil) yang wajib kita kontro! setiap tindakannya.

Zakat menurut bahasa berarti kesuburan atau mensucikan. Syara' memakai kata ini dengan dua pengertian, mensucikan sekaligus menumbuh suburkan. Zakat rnenurut ahli fiqh ialah hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah Swt terhadap harta kaum muslimin, diperuntukkan bagi mereka yang berhak sebagai tanda syukur atas nikmat-Nya, mendekatkan diri pada Aliah SWT, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. • Sedangkan pajak merupakan kewajiban yang ditetapkan atas wajib pSjak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai sejumlah pengeluaran umum di satu pihak dan merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain negara di pihak lain.