Manusia memiliki hak al-Karomah dan al-Fadilah. Apalagi misi Rasulullah SAW adalah rahmatan Lil alamin, dimana kemaslahatan atau kesejahteraan merupakan tawaran untuk selurah umat manusia dan alam semesta. Elaborasi (pengejawantahan) misi di atas disebut sebagai usul al-Khams (lima prinsip dasar) yang melingkupi:
1. Hifdz al din: memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (aldin). Sementara itu, Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis. Oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama lainny a.
2. Hifdz al-nafs wa al'irdl: memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan , pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan), hak kemerdekaan dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenag- wenangan.
3. Hifdz al- aqi; adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar /kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktiiitas ilmiah. Dalam hal inijslam melarang tejradinya perusakan akal; bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan Jain-lain.
4. Hifdz al-nasl: merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, , perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free-sex, zina menurut syara', homoseksual, dan sebagainya, adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifdz al-nasl.
5. Hifdz a/-mal: dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, property, dan lain-lain. Dan melarang adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli,, oligopoli dan lain-lain.
Lima prinsip dasar dalam al-huquq al-insaniyyah di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia (HAM), Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, kehadirannya di dunia tidak terlepas dari teologi pembebasan.
No comments:
Post a Comment