Thursday, June 13, 2013

ZAKAT ? YA TETAP ZAKAT !

Di penghujung Ramadhan, kita sibuk mengeioia zakat, terutama zakat fitrah. Tidak sekadar teknis pengelolaan saja yang jadi perhatian, bahkan ide-ide segar tentang perzakatan pun selalu muncul, baik bersifat normatif; inovatif bahkan sampai pada taraf menggugat kemapanan konsep zakat.

Benarkah bahwa zakat sama dengan pajak, membayar pajak diniatkan zakat. Dengan niat itu, dana paiak yang dibayarkan secara ukhrowi tidak sia-sia lagi, ia adalah sodakoh jariah, Dengan konsep pajak sebagai zakat, maka pemerintah menempati posisl administrator (amil) yang wajib kita kontro! setiap tindakannya.

Zakat menurut bahasa berarti kesuburan atau mensucikan. Syara' memakai kata ini dengan dua pengertian, mensucikan sekaligus menumbuh suburkan. Zakat rnenurut ahli fiqh ialah hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah Swt terhadap harta kaum muslimin, diperuntukkan bagi mereka yang berhak sebagai tanda syukur atas nikmat-Nya, mendekatkan diri pada Aliah SWT, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. • Sedangkan pajak merupakan kewajiban yang ditetapkan atas wajib pSjak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai sejumlah pengeluaran umum di satu pihak dan merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain negara di pihak lain.



kita bisa melihat titik persamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak. Titik persamaan keduanya adalah adanya unsur paksaan, adanya lembaga penyetoran (amil) dan tidak memperoleh imbalan tertentu.

Yusuf Qardawi dalam bukunya Fiqhuz Zakat menyebutkan perbedaan antara pajak dan zakat sebagai berikut :

1. Mengenai hakikat dan tujuannya, zakat merupakan ibadah yang diwajibkan kepada orang Islam sebagai tanda syukur pada Allah Swt, Sedangkan pajak diwajibkan kepada setiap orang sesuai dengan ketentuan wajib setor.
2. Batas nisab dan ketentuannya, zakat adalah hak yang ditentukan Allah Swt sebagai Pembuat syariat. Sedangkan pajak tergantung dari kebijaksanaan dan ketentuan penguasa,. baik niengenai objek, persentase, harga dan ketentuannya.
3. Kelestarian dan kelangsungannya, zakat merupakan kewajiban yang bersifat tetap dan terus menerus, adapun pajak tidak bersifat tetap dan terus menerus baik macam, persentase dan kadarnya.
4. Mengenai pengeluarannya, zakat punya sasaran khusus yang diietapkan oleh Ailah Swt, sedangkan pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran omum negara.
5. Hubungan dengan penguasa, pajak merupakan hubungan antara penguasa dan wajib pajak sedangkan zakat hubungan antara pezakat dengan Tuhan.
6. Maksud dan tujuan, zakat memiiiki tujuan spiritual dan moral yang tebih tinggi dibanding pajak.

No comments: